Selasa, 24 Oktober 2023 siswa siswi SMK Texmaco Pemalang mengadakan kunjungan belajar di rutan Pemalang. Dengan jumlah 37 anak siswa siswi kelas xii dimana setiap kelas diwakilkan oleh dua ataupun tiga orang. kunjungan belajar ini ada kaitannya dengan pembelajaran PPKn yaitu berkaitan dengan bab penegakan dan perlindungan hukum di Indonesia
Rombongan siswa siswi Smk Texmaco Pemalang tiba dan disambut oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Bapak Dhony galih Sulistio bersama jajarannya. Dalam kesempatan ini anak anak belajar banyak berkaitan dengan :
- Visi misi Rutan Kelas II B pemalang
- fungsi dari Rutan
- Gambaran umum Rutan kelas IIB Pemalang
- Hak narapidana
- Bentuk pembinaan di Rutan kelas IIB pemalang
Visi dan Misi Rutan Pemalang
- Visi
Masyarakat memperoleh kepastian hukum
2. Misi
a. mewujudkan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum
b. mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas
c. mewujudkan kehormatan pemenuhan HAM yang berkualitas
d. mewujudkan manajemen administrasi Hukum yang berkualitas
e. Mewujudkan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif
Fungsi Rutan
Perlu diketahui bersama fungsi rutan berbeda dengan lapas. Rutan berfungsi sebagai tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan untuk sementara sebelum adanya putusan inkrah. Ini berarti mereka di tahan dirutan selama proses hukum berlangsung mulai dari penyidikan hingga penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan lapas adalah tempat dimana pembinaan terhadap seorang narapidana dilakukan setelah putusan inkrah. Lapas memiliki peran penting dalam mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman pidana
Gambaran Umum Rutan kelas IIB Pemalang
Rutan Pemalang adalah Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa tengah. Tedapat SDM petugas sebanyak 56 orang ( 4 stuktural, 28 petugas keamanan, dan 24 petugas administrasi). Kapasitas hunian di Rutan Kelas IIB pemalang adalah 120 orang namun saat ini jumlah penghuninya berjumlah 260 warga binaan. Dengan rincian 250 laki-lai dan 10 orang perempuan. Untuk jenis kejahatan yang dilakukan yaitu sejumah 53 orang berkaitan dengan kejahatan tentang perlindungan anak, 42 orang berkaitan dengan kejahatan Narkotika, 48 orang berkaitan dengan kejahatan pencurian, 34 orang berkaitan dengan penipuan dan lainnya sejumlah 83 orang. Di dalam Rutan Pemalang terdapat 21 sel kamar hunian dengan rincian 11 sel di blok A, 9 sel di blok B, dan 1 sel di blok C. Fasilitas hunian kurang lebih 1 sel ditempati 5-10 orang. Di dalam sel dilengkapi kamar mandi, lemari, kasur dan bantal.
Hak Tahanan dan narapidana
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasayarakatan Hak- hak narapidana meliputi :
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Mendapatkan perawatan, baik rohani maupun Jasmani
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
- menyampaikan keluhan
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
- mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
- Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bentuk pembinaan Rutan kelas IIB Pemalang
Bentuk pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan kemandirian
Untuk pembinaan berupa kepribadian kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan upacara pengibadaran bendera, siraman rohani, baca tulis Alquran, Kebaktian WBP kristen dan senam bersama
Adapun pembinaan kemandirian seperti pelatihan menjahit, pelatihan budidaya lele, pelatihan budidaya lengguk, ataupun pertukangan kayu. Kegiatan ini bekerjasama dengan Diskoperindag Kab. Pemalang, Disnaker Ka. Pemalang, Balai latihan Kerja Kab. Tegal
3 tanggapan untuk “Kunjungan belajar di Rutan kelas II B Pemalang”
Belajar di luar kelas pengalaman yang luar biasa…
Bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua, bahwa yang namanya belajar tidak melulu harus di dalam kelas.
Kerennnnn 👍
menjadikan sebagai pengalaman selama belajar di luar sekolah..